Atalarik vs. Dede Tasno: Drama Tanah Berujung Perang Mulut!

- 1.1. Atalarik Syach
- 2.1. Dede Tasno
- 3.1. Lazuardi Hasibuan
Table of Contents
Sengketa lahan antara aktor Atalarik Syach dan Dede Tasno dari PT Sapta memasuki babak baru yang menegangkan. Sebagian rumah Atalarik di Cibinong, Bogor, terancam eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong terkait sengketa lahan seluas 550 m2.
Eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat, 16 Mei 2025, sempat tertunda karena negosiasi alot antara kedua belah pihak. Kuasa hukum Dede Tasno, Lazuardi Hasibuan, menekankan pentingnya eksekusi jika negosiasi tidak membuahkan hasil. Ini harus dilakukan (eksekusi) kalau bicara terus gak ada ujungnya, tegas Lazuardi di lokasi.
Lazuardi juga mengingatkan Atalarik untuk menghargai tim eksekusi yang sudah siap. Ini tim (eksekusi) udah siap semua loh, Pak. Hargai mereka dong, jangan jadinya Bapak datang seolah-olah menghalang-halangi, ujarnya.
Atalarik membantah menghalangi proses eksekusi dan menyatakan bahwa ia masih membuka ruang negosiasi. Gak menghalangi, ini ruang negosiasi, jawab Atalarik, mencoba menenangkan situasi.
Perselisihan ini bermula dari permintaan pembayaran mendadak dalam jumlah besar dari pihak Dede Tasno. Atalarik mengaku terkejut dengan permintaan tersebut. Pihak Dede Tasno menuntut uang muka (DP) sebesar Rp 300 juta dari total ganti rugi Rp 850 juta atas lahan yang sebagiannya terdapat bangunan milik Atalarik.
Atalarik mengklaim bahwa ia masih dalam proses komunikasi dan menegaskan bahwa waktu negosiasi telah dipangkas sesuai permintaan pihak lawan. Ia juga mempertanyakan kejelasan mengenai sistem pembayaran yang diminta.
Pihak penggugat menyarankan agar area sengketa dipagari terlebih dahulu sebelum pembicaraan lebih lanjut dilakukan. Namun, Atalarik merasa keberatan dengan permintaan pembayaran mendadak tersebut. Kalau tadi malam tiba-tiba mendadak harus mengeluarkan uang segitu besar, jujur saya gak sanggup, ucap Atalarik.
Meskipun Atalarik mengklaim telah menyetujui harga yang diajukan, ia membutuhkan waktu tambahan untuk pelunasan. Tinggal sekarang kemanusiaannya aja, perlu waktu aja, jelas Atalarik.
Permintaan Atalarik mengenai sistem pembayaran dan jaminan baru diajukan saat hari eksekusi, yang membuat kuasa hukum Dede Tasno merasa keberatan. Lazuardi mempertanyakan keseriusan Atalarik dalam menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat ini, negosiasi antara kedua belah pihak masih terus berlangsung. Aparat, petugas pembongkaran, dan juru sita masih menunggu perkembangan lebih lanjut di lokasi. Situasi tetap tegang, dan belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses eksekusi.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dalam sengketa ini:
Pihak Terlibat | Isu Utama | Status Terkini |
---|---|---|
Atalarik Syach | Sengketa lahan, keberatan terhadap pembayaran mendadak | Negosiasi masih berlangsung, rumah terancam eksekusi |
Dede Tasno (PT Sapta) | Tuntutan pembayaran ganti rugi, desakan eksekusi | Menunggu realisasi pembayaran, tim eksekusi siap |
Masyarakat menantikan solusi damai dalam sengketa ini, mengingat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang perlu dipertimbangkan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat apakah negosiasi dapat membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak, ataukah eksekusi akan tetap dilaksanakan.
Kasus ini menjadi contoh betapa kompleksnya sengketa lahan dan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat.
✦ Tanya AI