• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Drama Atalarik Syach: Rumah Tangga Bubar, Rumah Pun Ikut 'Terusir'?

img

Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya angkat bicara terkait eksekusi rumah yang ditempati aktor Atalarik Syach. Panitera Pengadilan, Eko Suharjono, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Masalah gugatan yang diajukan pihak Atalarik, itu hak mereka. Jika mereka bisa membuktikan kebenaran klaim mereka di pengadilan dan memenangkan perkara, silakan saja mengajukan eksekusi kembali,” ujar Eko Suharjono di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan pengamanan selama proses eksekusi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Ia juga membantah pernyataan Atalarik Syach yang mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami melaksanakan eksekusi ini atas perintah Ketua Pengadilan,” tegas Eko. “Yang terpenting saat ini adalah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini.”

Eko juga mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melakukan negosiasi dengan pihak Atalarik Syach. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan dan prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak Atalarik. Kami tidak ingin dituduh tidak memberikan kesempatan,” jelas Eko. Ia menambahkan bahwa eksekusi baru dilakukan pada tahun 2025 meskipun putusan sudah ada sejak tahun 2021 karena adanya gugatan-gugatan baru dari pihak Atalarik Syach yang perlu dihormati.

“Tahapan-tahapan itu kami lakukan sesuai dengan SOP. Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada pemberitahuan, itu tidak benar. Silakan dicek surat-surat dari kami,” imbuhnya.

Eko juga menjelaskan bahwa proses negosiasi memakan waktu cukup lama karena pihaknya harus menunggu pengacara dari pihak Atalarik Syach.

Sementara itu, Atalarik Syach melalui akun Instagram pribadinya mengungkapkan kekecewaannya atas eksekusi tersebut. Ia mengaku telah berjuang mempertahankan tanah tersebut sejak tahun 2015, yang dibeli keluarganya sejak tahun 2000.

“Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video Instagram Stories-nya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pengadilan terkait sengketa tanah tersebut masih berjalan. Atalarik juga menyayangkan eksekusi yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada pemberitahuan, dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting,” keluhnya.

Inti Permasalahan: Sengketa tanah antara Atalarik Syach dan pihak lain berujung pada eksekusi rumah yang ditempati aktor tersebut. Pengadilan Negeri Cibinong berdalih eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sementara Atalarik Syach merasa tidak mendapatkan pemberitahuan yang layak.

Pernyataan Kunci:

  • Eko Suharjono (Panitera Pengadilan Negeri Cibinong): Yang terpenting saat ini adalah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
  • Atalarik Syach: Tidak ada pemberitahuan, dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting.

Kronologi Singkat:

  1. Keluarga Atalarik Syach membeli tanah pada tahun 2000.
  2. Atalarik Syach mulai berjuang mempertahankan tanah tersebut sejak tahun 2015.
  3. Pengadilan mengeluarkan putusan terkait sengketa tanah tersebut.
  4. Pengadilan Negeri Cibinong melakukan eksekusi rumah Atalarik Syach pada 15 Mei 2025.

Tanggapan Publik: Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat mendukung tindakan Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap telah menjalankan hukum sesuai prosedur. Sementara itu, sebagian lainnya bersimpati kepada Atalarik Syach dan menyayangkan proses eksekusi yang dinilai kurang manusiawi.

Langkah Selanjutnya: Pihak Atalarik Syach memiliki opsi untuk mengajukan gugatan kembali jika memiliki bukti-bukti baru yang dapat memenangkan perkara. Namun, untuk saat ini, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tetap menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan pentingnya menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Special Ads
© Copyright 2024 - Tempatnya Semua Tren, Semua Fandom!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads