• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nikita Mirzani vs. Reza Gladys: Perang Wanprestasi Dimulai!

img

    Table of Contents

Pengacara kondang Fahmi Bachmid baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan wanprestasi terkait kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi ini diajukan untuk menguji keabsahan perkara yang menurutnya lebih bersifat perdata daripada pidana. Ia menyoroti adanya kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4 miliar yang menjadi dasar permasalahan. Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati sejak November 2024.

“Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024,” ujar Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah untuk membuktikan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Fahmi Bachmid juga mengungkapkan bahwa semua kesepakatan dalam perjanjian tersebut diinisiasi oleh Reza Gladys sendiri. Ia mengklaim bahwa Reza Gladys yang pertama kali menghubungi Nikita Mirzani dan menawarkan kesepakatan, termasuk sistem pembayaran dan jangka waktu perjanjian.

“Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,” tegas Fahmi Bachmid, menunjukkan keyakinannya bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.

Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diduga diminta untuk memberikan ulasan positif terhadap produk-produk milik dokter Reza Gladys. Fahmi Bachmid menekankan bahwa kesepakatan ini dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak.

“Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM,” kata Fahmi Bachmid melalui zoom pada Rabu (14/5/2025) malam. Selain Reza Gladys dan satu orang lainnya sebagai tergugat, gugatan ini juga akan menyeret beberapa pihak lain sebagai turut tergugat.

“Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3,” jelasnya, menunjukkan bahwa gugatan ini akan melibatkan pihak-pihak penting dalam sistem hukum dan bisnis di Indonesia.

Fahmi Bachmid juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari kesepakatan bisnis yang sah dan sukarela.

“Dia yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji,” pungkasnya, menjelaskan bahwa inisiatif dan detail kesepakatan datang dari pihak Reza Gladys.

Saat ini, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Gugatan wanprestasi ini diharapkan dapat membuka tabir kebenaran dan memberikan keadilan bagi Nikita Mirzani.

Berikut adalah rangkuman pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan wanprestasi ini:

Pihak Status
Reza Gladys (RG) Tergugat 1
AM Tergugat 2
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Turut Tergugat 1
Jaksa Agung Republik Indonesia Turut Tergugat 2
Perusahaan (nama belum disebutkan) Turut Tergugat 3

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan pengusaha terkenal. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat bagaimana gugatan wanprestasi ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Fahmi Bachmid optimis bahwa gugatan ini akan memberikan titik terang dan membuktikan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan Nikita Mirzani dapat segera dibebaskan dari tahanan.

Special Ads
© Copyright 2024 - Tempatnya Semua Tren, Semua Fandom!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads